Pembudidayaan ikan

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya; 10.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudidayaan ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudidayaan ikan

    Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    90.41% Mirip90.41 %
    Pembudidayaan Ikan

    Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.69% Mirip84.69 %
    Pembudidayaan Ikan

    Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    84.03% Mirip84.03 %
    Petani ikan

    Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    82.10% Mirip82.10 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    81.24% Mirip81.24 %
    Penyadur

    Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.