Pembudidayaan ikan
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya; 10.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudidayaan ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudidayaan ikan
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudidayaan Ikan90.41% Mirip90.41 %
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Pembudidayaan Ikan84.69% Mirip84.69 %
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1985Petani ikan84.03% Mirip84.03 %
Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan; 12.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Inventarisasi82.10% Mirip82.10 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2017Penyadur81.24% Mirip81.24 %
Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.