Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d.

  3. 3
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.

  4. 4
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  5. 5
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. 6
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  8. 8
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    98.57% Mirip98.57 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    93.67% Mirip93.67 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    88.89% Mirip88.89 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    86.08% Mirip86.08 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    84.11% Mirip84.11 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    83.68% Mirip83.68 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    83.61% Mirip83.61 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.