Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d.

  3. 3
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.

  4. 4
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  5. 5
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  6. 6
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  8. 8
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    83.24% Mirip83.24 %
    Kota Tangerang

    Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat II Tangerang.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 1990
    82.76% Mirip82.76 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 1982
    82.45% Mirip82.45 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto

    Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1987
    82.42% Mirip82.42 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan

    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    82.36% Mirip82.36 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    82.21% Mirip82.21 %
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 1982
    82.15% Mirip82.15 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar

    Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 1986
    82.01% Mirip82.01 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.

  9. 9
    PP NO. 46 TAHUN 1982
    81.74% Mirip81.74 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan

    Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.