PPN

Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. 2
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    91.21% Mirip91.21 %
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    90.87% Mirip90.87 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    90.20% Mirip90.20 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 1994
    89.31% Mirip89.31 %
    pajak

    pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    87.46% Mirip87.46 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    86.61% Mirip86.61 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    85.50% Mirip85.50 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    84.54% Mirip84.54 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.