PPN

Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. 2
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    91.68% Mirip91.68 %
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    91.54% Mirip91.54 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    90.81% Mirip90.81 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 1994
    89.30% Mirip89.30 %
    pajak

    pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    86.65% Mirip86.65 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    85.78% Mirip85.78 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    84.93% Mirip84.93 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    84.26% Mirip84.26 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahannilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai.