PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2002Pajak91.68% Mirip91.68 %
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai91.54% Mirip91.54 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai90.81% Mirip90.81 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 4PP NO. 50 TAHUN 1994pajak89.30% Mirip89.30 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah86.65% Mirip86.65 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah85.78% Mirip85.78 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1983Pengusaha Kena Pajak84.93% Mirip84.93 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai84.26% Mirip84.26 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahannilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai.