Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d.

  3. 3
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.

  4. 4
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  5. 5
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. 6
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  8. 8
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    85.81% Mirip85.81 %
    Tarif

    Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    85.72% Mirip85.72 %
    Pajak Bumi dan Bangunan

    Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi danBangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunarl.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    85.37% Mirip85.37 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    85.18% Mirip85.18 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    85.03% Mirip85.03 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    84.89% Mirip84.89 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    84.46% Mirip84.46 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    83.83% Mirip83.83 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.