Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 2Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d.
- 3Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.
- 4Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 5Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 6Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 7Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 8Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Sekretaris daerah83.75% Mirip83.75 %
Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Usaha Milik Daerah82.94% Mirip82.94 %
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1985Pabrikan82.63% Mirip82.63 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 4UU NO. 6 TAHUN 1990Daerah82.09% Mirip82.09 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal81.85% Mirip81.85 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6PP NO. 47 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto81.83% Mirip81.83 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 7PP NO. 20 TAHUN 1989Daerah81.78% Mirip81.78 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal81.77% Mirip81.77 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.