Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

  2. 2
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecilyang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.

  3. 3
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  4. 4
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  5. 5
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  6. 6
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    86.41% Mirip86.41 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.68% Mirip85.68 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.03% Mirip85.03 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    84.72% Mirip84.72 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    84.11% Mirip84.11 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    84.09% Mirip84.09 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.