Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d.

  3. 3
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  4. 4
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  5. 5
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. 6
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  8. 8
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    83.41% Mirip83.41 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    83.17% Mirip83.17 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    83.05% Mirip83.05 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    82.93% Mirip82.93 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    82.73% Mirip82.73 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    82.41% Mirip82.41 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    82.27% Mirip82.27 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    82.07% Mirip82.07 %
    Harga Ekspor

    Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.