Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 2Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d.
- 3Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 4Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 5Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 6Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 7Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 8Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2018Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional83.41% Mirip83.41 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2019Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional83.17% Mirip83.17 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1983Pengusaha Kena Pajak83.05% Mirip83.05 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2016Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional82.93% Mirip82.93 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2015Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional82.73% Mirip82.73 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2020Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional82.41% Mirip82.41 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2021Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional82.27% Mirip82.27 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 8PP NO. 34 TAHUN 1996Harga Ekspor82.07% Mirip82.07 %
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.