Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 2Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d.
- 3Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.
- 4Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 5Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 6Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 7Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 8Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2012Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai91.48% Mirip91.48 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai91.01% Mirip91.01 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2022Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai90.55% Mirip90.55 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2002Undang-undang PPN87.36% Mirip87.36 %
Undang-undang PPN adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah86.46% Mirip86.46 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah85.96% Mirip85.96 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2021Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai85.68% Mirip85.68 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2021Pajak Dalam Rangka Impor84.04% Mirip84.04 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 9PP NO. 85 TAHUN 2015Pajak Dalam Rangka Impor83.97% Mirip83.97 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 10PP NO. 32 TAHUN 2009Pajak Dalam Rangka Impor83.41% Mirip83.41 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.