Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 2Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g.
- 3Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 4Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 5Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2021Barang Kena Pajak98.66% Mirip98.66 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2021Barang Kena Pajak88.89% Mirip88.89 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar83.44% Mirip83.44 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar83.31% Mirip83.31 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak83.04% Mirip83.04 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2013Barang Kena Pajak82.14% Mirip82.14 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2021Pengusaha Kena Pajak82.05% Mirip82.05 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.