Jasa Kena Pajak

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g.

  3. 3
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  4. 4
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  5. 5
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  6. 6
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    98.66% Mirip98.66 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    88.89% Mirip88.89 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    83.44% Mirip83.44 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    83.31% Mirip83.31 %
    Bea Keluar

    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    83.04% Mirip83.04 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2013
    82.14% Mirip82.14 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    82.05% Mirip82.05 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.