Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 2Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 3Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 4Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 5Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2018Penerimaan Perpajakan97.01% Mirip97.01 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2015Penerimaan Perpajakan96.92% Mirip96.92 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016Penerimaan Perpajakan96.81% Mirip96.81 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2019Penerimaan Perpajakan96.79% Mirip96.79 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2020Penerimaan Perpajakan96.55% Mirip96.55 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.