Harga Ekspor

Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Harga Ekspor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Harga Ekspor

    Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.

  2. 2
    Harga Ekspor

    Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar u ntuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2005
    88.20% Mirip88.20 %
    Pungutan Ekspor

    Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    85.42% Mirip85.42 %
    PBJT

    Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    82.59% Mirip82.59 %
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    82.35% Mirip82.35 %
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1994
    82.07% Mirip82.07 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.95% Mirip80.95 %
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.