Harga Ekspor
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Harga Ekspor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Harga Ekspor
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
- 2Harga Ekspor
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar u ntuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2005Pungutan Ekspor88.20% Mirip88.20 %
Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022PBJT85.42% Mirip85.42 %
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai82.59% Mirip82.59 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai82.35% Mirip82.35 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 1994Barang Kena Pajak82.07% Mirip82.07 %
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1997Pajak80.95% Mirip80.95 %
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.