Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecilyang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.
- 2Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 3Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 4Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 5Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 6Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2009PPN85.50% Mirip85.50 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PP NO. 50 TAHUN 1994pajak85.28% Mirip85.28 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2012PPN84.93% Mirip84.93 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai83.85% Mirip83.85 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai83.17% Mirip83.17 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 6UU NO. 11 TAHUN 1994Barang Kena Pajak83.05% Mirip83.05 %
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2009Jasa Kena Pajak82.42% Mirip82.42 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 8UU NO. 8 TAHUN 1983Jasa Kena Pajak82.38% Mirip82.38 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2000Jasa Kena Pajak82.26% Mirip82.26 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.