Perangkat Daerah Provinsi

Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    90.96% Mirip90.96 %
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    89.93% Mirip89.93 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    89.69% Mirip89.69 %
    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    87.85% Mirip87.85 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2007
    84.38% Mirip84.38 %
    Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, selanjutnya disebut Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerahProvinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    83.91% Mirip83.91 %
    Pemerintah provinsi

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2017
    83.53% Mirip83.53 %
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    82.83% Mirip82.83 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  9. 9
    UU NO. 29 TAHUN 2022
    82.67% Mirip82.67 %
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    82.14% Mirip82.14 %
    Pemerintahan Daerah

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.