Perangkat Daerah Provinsi
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah90.96% Mirip90.96 %
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 2PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Provinsi89.93% Mirip89.93 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Kabupaten/Kota89.69% Mirip89.69 %
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi87.85% Mirip87.85 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2007Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta84.38% Mirip84.38 %
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, selanjutnya disebut Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerahProvinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2011Pemerintah provinsi83.91% Mirip83.91 %
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2017Perangkat Daerah83.53% Mirip83.53 %
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi82.83% Mirip82.83 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 9UU NO. 29 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota82.67% Mirip82.67 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.
- 10PP NO. 6 TAHUN 2008Pemerintahan Daerah82.14% Mirip82.14 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.