Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, selanjutnya disebut Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerahProvinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota88.78% Mirip88.78 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Provinsi84.38% Mirip84.38 %
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2014wahanapendidikan81.73% Mirip81.73 %
Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahanapendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakansebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2015Pemerintah Daerah81.57% Mirip81.57 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2007DPRDProvinsi DKI Jakarta80.72% Mirip80.72 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut DPRDProvinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilansebagai unsur penyelenggararakyat daerah pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi80.70% Mirip80.70 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi80.42% Mirip80.42 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.