Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, selanjutnya disebut Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerahProvinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2022
    88.78% Mirip88.78 %
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    84.38% Mirip84.38 %
    Perangkat Daerah Provinsi

    Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.73% Mirip81.73 %
    wahanapendidikan

    Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahanapendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakansebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    81.57% Mirip81.57 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2007
    80.72% Mirip80.72 %
    DPRDProvinsi DKI Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut DPRDProvinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilansebagai unsur penyelenggararakyat daerah pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    80.70% Mirip80.70 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    80.42% Mirip80.42 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.