Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Daerah Provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    91.25% Mirip91.25 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    89.93% Mirip89.93 %
    Perangkat Daerah Provinsi

    Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    89.52% Mirip89.52 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    88.79% Mirip88.79 %
    Pemerintah Daerah Provinsi Papua

    Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    88.22% Mirip88.22 %
    Pemerintah Daerah Provinsi Papua

    Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    87.49% Mirip87.49 %
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

  7. 7
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    87.49% Mirip87.49 %
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

  8. 8
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    86.50% Mirip86.50 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    86.42% Mirip86.42 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.