Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Daerah Provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi91.25% Mirip91.25 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Provinsi89.93% Mirip89.93 %
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota89.52% Mirip89.52 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 4PP NO. 106 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Provinsi Papua88.79% Mirip88.79 %
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Provinsi Papua88.22% Mirip88.22 %
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota87.49% Mirip87.49 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 7PP NO. 106 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota87.49% Mirip87.49 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 8PP NO. 25 TAHUN 2014Pemerintah Daerah86.50% Mirip86.50 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9UU NO. 15 TAHUN 2006Pemerintah Daerah86.42% Mirip86.42 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.