Perangkat Daerah

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

  2. 2
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  3. 3
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    87.31% Mirip87.31 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    87.28% Mirip87.28 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupatisebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    87.21% Mirip87.21 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    87.17% Mirip87.17 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    87.13% Mirip87.13 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota, sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

  6. 6
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    86.65% Mirip86.65 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  7. 7
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    86.29% Mirip86.29 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    86.20% Mirip86.20 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 2012
    85.76% Mirip85.76 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.