Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
- 2Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 3Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2013Pemerintah Daerah87.31% Mirip87.31 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 2PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pemerintah Daerah87.28% Mirip87.28 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupatisebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2014Pemerintah Daerah87.21% Mirip87.21 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2012Pemerintah Daerah87.17% Mirip87.17 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2013Pemerintah Daerah87.13% Mirip87.13 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota, sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
- 6PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Pemerintah Daerah86.65% Mirip86.65 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
- 7PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Pemerintah Daerah86.29% Mirip86.29 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 51 TAHUN 2012Pemerintah daerah86.20% Mirip86.20 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PP NO. 33 TAHUN 2012Pemerintah Daerah85.76% Mirip85.76 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.