Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

  2. 2
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2007
    88.78% Mirip88.78 %
    Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, selanjutnya disebut Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerahProvinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    87.38% Mirip87.38 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  3. 3
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    87.22% Mirip87.22 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    86.92% Mirip86.92 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintah daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    86.86% Mirip86.86 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    85.97% Mirip85.97 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atauWalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    85.74% Mirip85.74 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  8. 8
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    85.49% Mirip85.49 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.