Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 2Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2007Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta88.78% Mirip88.78 %
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, selanjutnya disebut Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerahProvinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2022Pemerintah Daerah87.38% Mirip87.38 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
- 3PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Pemerintah Daerah87.22% Mirip87.22 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2009Pemerintah daerah86.92% Mirip86.92 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintah daerah.
- 5PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Pemerintah Daerah86.86% Mirip86.86 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2006Pemerintah Daerah85.97% Mirip85.97 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atauWalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PP NO. 52 TAHUN 2022Pemerintah Daerah85.74% Mirip85.74 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
- 8PP NO. 76 TAHUN 2008Pemerintah daerah85.49% Mirip85.49 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.