Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.

  2. 2
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    95.52% Mirip95.52 %
    Pemerintah provinsi

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    90.65% Mirip90.65 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    90.43% Mirip90.43 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    90.39% Mirip90.39 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    90.27% Mirip90.27 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  6. 6
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    90.26% Mirip90.26 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    90.25% Mirip90.25 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    90.20% Mirip90.20 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    90.09% Mirip90.09 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.