Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.
- 2Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2011Pemerintah provinsi95.52% Mirip95.52 %
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Pemerintah daerah90.65% Mirip90.65 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2011Pemerintah daerah90.43% Mirip90.43 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2014Pemerintah Daerah90.39% Mirip90.39 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Pemerintah Daerah Provinsi90.27% Mirip90.27 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 6PP NO. 76 TAHUN 2008Pemerintah daerah90.26% Mirip90.26 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2009Pemerintah daerah90.25% Mirip90.25 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2011Pemerintah daerah90.20% Mirip90.20 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pemerintah Daerah90.09% Mirip90.09 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.