Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    89.69% Mirip89.69 %
    Perangkat Daerah Provinsi

    Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    88.89% Mirip88.89 %
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    84.33% Mirip84.33 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.64% Mirip82.64 %
    Deputi

    Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    82.11% Mirip82.11 %
    Pemerintahan Kabupaten/Kota

    Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    81.83% Mirip81.83 %
    Satuan Polisi Pamong Praja

    Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.

  7. 7
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    80.05% Mirip80.05 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.