Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.
- 2Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2011Pemerintah provinsi94.89% Mirip94.89 %
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Pemerintah Daerah Provinsi94.88% Mirip94.88 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 3PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Provinsi91.25% Mirip91.25 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2010Pemerintah daerah90.03% Mirip90.03 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pemerintah Daerah89.85% Mirip89.85 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2011Pemerintah daerah89.82% Mirip89.82 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2009Pemerintah daerah89.74% Mirip89.74 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2010Pemerintah Daerah89.74% Mirip89.74 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PP NO. 47 TAHUN 2014Pemerintah Daerah89.66% Mirip89.66 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.