Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.

  2. 2
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    94.89% Mirip94.89 %
    Pemerintah provinsi

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    94.88% Mirip94.88 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    91.25% Mirip91.25 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    90.03% Mirip90.03 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    89.85% Mirip89.85 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    89.82% Mirip89.82 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    89.74% Mirip89.74 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    89.74% Mirip89.74 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    89.66% Mirip89.66 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.