Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
- 2Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 3Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Provinsi90.96% Mirip90.96 %
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Kabupaten/Kota88.89% Mirip88.89 %
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 44 TAHUN 1994Kepala Daerah80.79% Mirip80.79 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.