Pemerintah provinsi
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah provinsi
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerahprovinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi95.52% Mirip95.52 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi94.89% Mirip94.89 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2011Pemerintah kabupaten/kota90.08% Mirip90.08 %
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota88.44% Mirip88.44 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2010Pemerintah daerah87.86% Mirip87.86 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2011Pemerintah daerah87.79% Mirip87.79 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PP NO. 76 TAHUN 2008Pemerintah daerah87.75% Mirip87.75 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 47 TAHUN 2014Pemerintah Daerah87.70% Mirip87.70 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PP NO. 62 TAHUN 2010Pemerintah Daerah87.65% Mirip87.65 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 10PP NO. 40 TAHUN 2011Pemerintah daerah87.55% Mirip87.55 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.