Pemerintah provinsi

Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah provinsi

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerahprovinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    95.52% Mirip95.52 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    94.89% Mirip94.89 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    90.08% Mirip90.08 %
    Pemerintah kabupaten/kota

    Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    88.44% Mirip88.44 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    87.86% Mirip87.86 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    87.79% Mirip87.79 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    87.75% Mirip87.75 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    87.70% Mirip87.70 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    87.65% Mirip87.65 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  10. 10
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    87.55% Mirip87.55 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.