Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
- 2Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- 3Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Pemberi Bantuan Hukum86.66% Mirip86.66 %
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2011Pemberi Bantuan Hukum84.93% Mirip84.93 %
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2003Honorarium84.15% Mirip84.15 %
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokatberdasarkan kesepakatan dengan Klien.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2021Sertifikat Halal82.85% Mirip82.85 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2019Sertifikat Halal82.84% Mirip82.84 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2011Penerima Bantuan Hukum82.20% Mirip82.20 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 7PP NO. 42 TAHUN 2013Penerima Bantuan Hukum82.17% Mirip82.17 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.