Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

  2. 2
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.

  3. 3
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    86.66% Mirip86.66 %
    Pemberi Bantuan Hukum

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    84.93% Mirip84.93 %
    Pemberi Bantuan Hukum

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    84.15% Mirip84.15 %
    Honorarium

    Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokatberdasarkan kesepakatan dengan Klien.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    82.85% Mirip82.85 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    82.84% Mirip82.84 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    82.20% Mirip82.20 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  7. 7
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.17% Mirip82.17 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.