Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
- 2Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- 3Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2011Penerima Bantuan Hukum86.28% Mirip86.28 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Penerima Bantuan Hukum85.86% Mirip85.86 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 3PP NO. 83 TAHUN 2008Pencari Keadilan84.37% Mirip84.37 %
Pencari Keadilan yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara jasa ekonomis tidak mampu yang memerlukan hukum dan Advokat menyelesaikan masalah hukum.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2013Pemohon Bantuan Hukum84.08% Mirip84.08 %
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2013Pemberi Bantuan Hukum81.21% Mirip81.21 %
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.