Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Bantuan Hukum

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    86.66% Mirip86.66 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    84.83% Mirip84.83 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    84.01% Mirip84.01 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2008
    81.92% Mirip81.92 %
    Lembaga Bantuan Hukum

    Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    81.21% Mirip81.21 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    81.12% Mirip81.12 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    80.61% Mirip80.61 %
    Pemohon Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.