Pemberi Bantuan Hukum
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Bantuan Hukum
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Bantuan Hukum86.66% Mirip86.66 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021BPJS Ketenagakerjaan84.83% Mirip84.83 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2020BPJS Ketenagakerjaan84.01% Mirip84.01 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2008Lembaga Bantuan Hukum81.92% Mirip81.92 %
Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2020Bantuan Hukum81.21% Mirip81.21 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2011Bantuan Hukum81.12% Mirip81.12 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2008Pemohon Informasi Publik80.61% Mirip80.61 %
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.