Pemberi Bantuan Hukum
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Bantuan Hukum
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Bantuan Hukum84.93% Mirip84.93 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2003Honorarium83.62% Mirip83.62 %
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokatberdasarkan kesepakatan dengan Klien.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2003Bantuan Hukum80.76% Mirip80.76 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.