Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- 2Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- 3Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2003Honorarium84.32% Mirip84.32 %
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokatberdasarkan kesepakatan dengan Klien.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2018Tindak Pidana Terorisme82.37% Mirip82.37 %
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2010Pencucian Uang81.43% Mirip81.43 %
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2011Pemberi Bantuan Hukum80.76% Mirip80.76 %
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.