Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

  2. 2
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.

  3. 3
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    86.08% Mirip86.08 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    85.64% Mirip85.64 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  3. 3
    PP NO. 83 TAHUN 2008
    84.02% Mirip84.02 %
    Pencari Keadilan

    Pencari Keadilan yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara jasa ekonomis tidak mampu yang memerlukan hukum dan Advokat menyelesaikan masalah hukum.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    83.84% Mirip83.84 %
    Pemohon Bantuan Hukum

    Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.12% Mirip81.12 %
    Pemberi Bantuan Hukum

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2021
    80.13% Mirip80.13 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.