Honorarium

Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokatberdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Honorarium juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Honorarium

    Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yangdiberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite,Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    84.32% Mirip84.32 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    84.15% Mirip84.15 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    83.62% Mirip83.62 %
    Pemberi Bantuan Hukum

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.