Honorarium
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokatberdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Honorarium juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Honorarium
Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yangdiberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite,Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2003Bantuan Hukum84.32% Mirip84.32 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Bantuan Hukum84.15% Mirip84.15 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2011Pemberi Bantuan Hukum83.62% Mirip83.62 %
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.