Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  2. 2
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    87.85% Mirip87.85 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    86.78% Mirip86.78 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    85.44% Mirip85.44 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnyadisingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan JPH.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.84% Mirip82.84 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.36% Mirip81.36 %
    Sertifikat Profesi

    Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukanpraktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    80.82% Mirip80.82 %
    Akuntan Publik

    Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.