Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 2Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2021BPJPH87.85% Mirip87.85 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2019BPJPH86.78% Mirip86.78 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2014BPJPH85.44% Mirip85.44 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnyadisingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan JPH.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2013Bantuan Hukum82.84% Mirip82.84 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2014Sertifikat Profesi81.36% Mirip81.36 %
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukanpraktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2011Akuntan Publik80.82% Mirip80.82 %
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.