Jumlah tangkapan yang diperbolehkan
Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; f.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Laut Lepas85.64% Mirip85.64 %
Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2002Undang-undang84.99% Mirip84.99 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2022Wilayah Perairan Indonesia84.53% Mirip84.53 %
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia82.48% Mirip82.48 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudi Daya Ikan Kecil81.39% Mirip81.39 %
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.