Jumlah tangkapan yang diperbolehkan

Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; f.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    85.64% Mirip85.64 %
    Laut Lepas

    Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    84.99% Mirip84.99 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    84.53% Mirip84.53 %
    Wilayah Perairan Indonesia

    Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    82.48% Mirip82.48 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.39% Mirip81.39 %
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.