Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 2Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 3Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 4Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 5Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 6Penggunaan
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008barang Penggunaan94.56% Mirip94.56 %
barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2009Barang Tertentu83.80% Mirip83.80 %
Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalamDaerah Pabean dilakukan pengawasan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2014Kuasa Pengguna Barang83.48% Mirip83.48 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2020Kuasa Pengguna Barang83.21% Mirip83.21 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2008Kuasa pengguna barang83.12% Mirip83.12 %
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna Barang83.10% Mirip83.10 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2020Pejabat Kuasa Pengelola PNBP82.20% Mirip82.20 %
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.