Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 2Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 3Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 4Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 5Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 6Penggunaan
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2017Penyediaan85.58% Mirip85.58 %
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2019Penyediaan85.06% Mirip85.06 %
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Tally Mandiri80.43% Mirip80.43 %
Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
- 4PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Tally80.09% Mirip80.09 %
Usaha Tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut; m.