Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 2Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 3Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 4Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 5Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 6Penggunaan
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008barang Penggunaan88.74% Mirip88.74 %
barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2011Pendelegasian Wewenang83.72% Mirip83.72 %
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Penggunaan ADP81.82% Mirip81.82 %
Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.