Penggunaan

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

  2. 2
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

  3. 3
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  4. 4
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  5. 5
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  6. 6
    Penggunaan

    Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    88.74% Mirip88.74 %
    barang Penggunaan

    barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    83.72% Mirip83.72 %
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.82% Mirip81.82 %
    Penggunaan ADP

    Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.