Penggunaan

Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

  2. 2
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  3. 3
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  4. 4
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  5. 5
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  6. 6
    Penggunaan

    Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    85.16% Mirip85.16 %
    Penyediaan

    Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

  2. 2
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    84.64% Mirip84.64 %
    Penyediaan

    Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.