Barang Tertentu

Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalamDaerah Pabean dilakukan pengawasan.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    91.66% Mirip91.66 %
    Barang tertentu

    Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    85.29% Mirip85.29 %
    Persyaratan teknis

    Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    83.80% Mirip83.80 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.64% Mirip80.64 %
    barang Penggunaan

    barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.36% Mirip80.36 %
    IMB

    Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.