Barang Tertentu
Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalamDaerah Pabean dilakukan pengawasan.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Barang tertentu91.66% Mirip91.66 %
Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2009Persyaratan teknis85.29% Mirip85.29 %
Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2006Penggunaan83.80% Mirip83.80 %
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2008barang Penggunaan80.64% Mirip80.64 %
barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2018IMB80.36% Mirip80.36 %
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.