Penggunaan
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 2Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 3Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 4Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 5Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 6Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Alat dan mesin peternakan90.12% Mirip90.12 %
Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan maupun tanpa motor penggerak.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan82.87% Mirip82.87 %
Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.