Penggunaan

Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

  2. 2
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

  3. 3
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  4. 4
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  5. 5
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  6. 6
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    90.12% Mirip90.12 %
    Alat dan mesin peternakan

    Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan maupun tanpa motor penggerak.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan

    Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.