Penggunaan

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

  2. 2
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

  3. 3
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  4. 4
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  5. 5
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  6. 6
    Penggunaan

    Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    91.67% Mirip91.67 %
    barang Penggunaan

    barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    84.05% Mirip84.05 %
    Menteri/pimpinan lembaga

    Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    83.48% Mirip83.48 %
    Pejabat Kuasa Pengelola PNBP

    Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    83.20% Mirip83.20 %
    Pejabat Kuasa Pengelola PNBP

    Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.45% Mirip81.45 %
    Penggunaan ADP

    Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2020
    80.92% Mirip80.92 %
    Mitra Instansi Pengelola PNBP

    Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    80.46% Mirip80.46 %
    Mitra Instansi Pengelola PNBP

    Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.