Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penggunaan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 2Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- 3Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 4Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 5Penggunaan
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 6Penggunaan
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008barang Penggunaan91.67% Mirip91.67 %
barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2005Menteri/pimpinan lembaga84.05% Mirip84.05 %
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2020Pejabat Kuasa Pengelola PNBP83.48% Mirip83.48 %
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2021Pejabat Kuasa Pengelola PNBP83.20% Mirip83.20 %
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022Penggunaan ADP81.45% Mirip81.45 %
Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2020Mitra Instansi Pengelola PNBP80.92% Mirip80.92 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2018Mitra Instansi Pengelola PNBP80.46% Mirip80.46 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.