Oditur

Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebutOditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindaksebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilandalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dansebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2013
    84.47% Mirip84.47 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    82.41% Mirip82.41 %
    Petugas Rahasia Khusus

    Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.

  3. 3
    PP NO. 94 TAHUN 2012
    82.02% Mirip82.02 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.86% Mirip81.86 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.