Oditur
Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebutOditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindaksebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilandalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dansebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 5 TAHUN 2013Pengadilan84.47% Mirip84.47 %
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2007Petugas Rahasia Khusus82.41% Mirip82.41 %
Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.
- 3PP NO. 94 TAHUN 2012Pengadilan82.02% Mirip82.02 %
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Rehabilitasi81.86% Mirip81.86 %
Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.