Penerima Pensiun

Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Pensiun juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah :a.

  2. 2
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    87.95% Mirip87.95 %
    Janda atau Duda

    Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurutperaturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal duniayang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    84.17% Mirip84.17 %
    anak

    anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan; i.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.76% Mirip82.76 %
    Bawahan

    Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

  4. 4
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2014
    81.30% Mirip81.30 %
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    81.17% Mirip81.17 %
    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  6. 6
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.88% Mirip80.88 %
    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 1981
    80.60% Mirip80.60 %
    Tenaga Kesenian

    Tenaga Kesenian adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1975 diangkat dengan sah sebagai Tenaga Kesenian oleh Menteri Penerangan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dipekerjakan sebagai Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan.

  8. 8
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    80.45% Mirip80.45 %
    Anak

    Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sahmenurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggaldunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.