Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Pensiun juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah :a.
- 2Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Janda atau Duda87.95% Mirip87.95 %
Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurutperaturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal duniayang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 1981anak84.17% Mirip84.17 %
anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan; i.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Bawahan82.76% Mirip82.76 %
Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.
- 4PERPRES NO. 36 TAHUN 2014Keluarga81.30% Mirip81.30 %
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri81.17% Mirip81.17 %
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 6PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri80.88% Mirip80.88 %
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 7PP NO. 30 TAHUN 1981Tenaga Kesenian80.60% Mirip80.60 %
Tenaga Kesenian adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1975 diangkat dengan sah sebagai Tenaga Kesenian oleh Menteri Penerangan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dipekerjakan sebagai Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan.
- 8PP NO. 45 TAHUN 2015Anak80.45% Mirip80.45 %
Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sahmenurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggaldunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.