Keluarga

Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keluarga juga digunakan di dalam 33 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

  2. 2
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.

  3. 3
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami, anak yang sah dan orang tua dari anggota DPR.

  4. 4
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.

  5. 5
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangjaminan sosial kesehatan.

  6. 6
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangjaminan sosial kesehatan.

  7. 7
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalamtanggungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.

  9. 9
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

  10. 10
    Keluarga

    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

  11. 11
    Keluarga

    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah,anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

  12. 12
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.

  13. 13
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  14. 14
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  15. 15
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  16. 16
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  17. 17
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  18. 18
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garislurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajatketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikadan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindakpidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

  19. 19
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalamgaris lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampaiderajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  20. 20
    Keluarga

    Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.

  21. 21
    Keluarga

    Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garislurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  22. 22
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai berkebangsaan dan hidup layak.

  23. 23
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  24. 24
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  25. 25
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  26. 26
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  27. 27
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  28. 28
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  29. 29
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  30. 30
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  31. 31
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.

  32. 32
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  33. 33
    Keluarga

    Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    85.31% Mirip85.31 %
    Anak

    Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari15 (lima belas) tahun.

  2. 2
    UU NO. 27 TAHUN 2004
    82.13% Mirip82.13 %
    Pelanggaran hak asasi manusia yang berat

    Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2002
    81.85% Mirip81.85 %
    Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

    Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    81.47% Mirip81.47 %
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2003
    81.30% Mirip81.30 %
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    80.34% Mirip80.34 %
    Penjeratan Utang

    Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orangdalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksamenjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yangmenjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagaibentuk pelunasan utang.