Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    84.90% Mirip84.90 %
    Pendidikan Kedinasan

    Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2003
    82.81% Mirip82.81 %
    Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah

    Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    81.41% Mirip81.41 %
    Guru Dalam Jabatan

    Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2003
    81.17% Mirip81.17 %
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

  5. 5
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2016
    80.38% Mirip80.38 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.