Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Kedinasan85.51% Mirip85.51 %
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2003Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah82.75% Mirip82.75 %
Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2017Guru Dalam Jabatan81.72% Mirip81.72 %
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2003Penerima Pensiun80.88% Mirip80.88 %
Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
- 5PERPRES NO. 37 TAHUN 2016Pegawai Lainnya80.64% Mirip80.64 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.