Janda atau Duda

Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurutperaturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal duniayang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Janda atau Duda juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Janda atau Duda

    Janda atau Duda adalah isteri atau suami sah dari tenaga kerja tertanggung atau peserta yang meninggal dunia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    88.79% Mirip88.79 %
    Anak

    Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sahmenurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggaldunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2003
    87.95% Mirip87.95 %
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    85.13% Mirip85.13 %
    anak

    anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan; i.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    84.06% Mirip84.06 %
    Orang Tua

    Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayahangkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    80.43% Mirip80.43 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan; 16.