Janda atau Duda
Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurutperaturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal duniayang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Janda atau Duda juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Janda atau Duda
Janda atau Duda adalah isteri atau suami sah dari tenaga kerja tertanggung atau peserta yang meninggal dunia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Anak88.79% Mirip88.79 %
Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sahmenurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggaldunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2003Penerima Pensiun87.95% Mirip87.95 %
Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
- 3PP NO. 12 TAHUN 1981anak85.13% Mirip85.13 %
anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan; i.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2015Orang Tua84.06% Mirip84.06 %
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayahangkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 1992Pemberi Kerja80.43% Mirip80.43 %
Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan; 16.