Bawahan
Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bawahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bawahan
Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.
- 2Bawahan
Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan91.96% Mirip91.96 %
Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
- 2UU NO. 26 TAHUN 1997Atasan84.46% Mirip84.46 %
Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2003Penerima Pensiun82.76% Mirip82.76 %
Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2001Penduduk80.33% Mirip80.33 %
Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yangmenurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.