Bawahan

Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bawahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bawahan

    Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.

  2. 2
    Bawahan

    Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    91.96% Mirip91.96 %
    Atasan

    Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    84.46% Mirip84.46 %
    Atasan

    Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2003
    82.76% Mirip82.76 %
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2001
    80.33% Mirip80.33 %
    Penduduk

    Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yangmenurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.