Tenaga Kesenian
Tenaga Kesenian adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1975 diangkat dengan sah sebagai Tenaga Kesenian oleh Menteri Penerangan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dipekerjakan sebagai Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2003Penerima Pensiun80.60% Mirip80.60 %
Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.