Tenaga Kesenian

Tenaga Kesenian adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1975 diangkat dengan sah sebagai Tenaga Kesenian oleh Menteri Penerangan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dipekerjakan sebagai Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2003
    80.60% Mirip80.60 %
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.