Asuransi Sosial

Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipilyang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Asuransi Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Asuransi Sosial

    Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.

  2. 2
    Asuransi Sosial

    Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.

  3. 3
    Asuransi Sosial

    Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 1981
    87.92% Mirip87.92 %
    Tabungan hari tua

    Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2005
    81.93% Mirip81.93 %
    Penerima pensiun

    Penerima pensiun adalah : a.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    81.36% Mirip81.36 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2004
    81.03% Mirip81.03 %
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah :a.