Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipilyang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Asuransi Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
- 2Asuransi Sosial
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
- 3Asuransi Sosial
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 1981Tabungan hari tua87.92% Mirip87.92 %
Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2005Penerima pensiun81.93% Mirip81.93 %
Penerima pensiun adalah : a.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1977Direktur Utama81.36% Mirip81.36 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2004Penerima Pensiun81.03% Mirip81.03 %
Penerima Pensiun adalah :a.