Penerima Manfaat Pensiun
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2005Penerima pensiun91.36% Mirip91.36 %
Penerima pensiun adalah : a.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2004Penerima Pensiun90.76% Mirip90.76 %
Penerima Pensiun adalah :a.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima pensiun90.20% Mirip90.20 %
Penerima pensiun adalah :a.
- 4Dana Kerohiman
Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2020Dana Tapera83.32% Mirip83.32 %
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2018Agunan82.73% Mirip82.73 %
Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima tunjangan81.81% Mirip81.81 %
Penerima tunjangan adalah :a.
- 8PP NO. 63 TAHUN 2021Penerima Pensiun81.74% Mirip81.74 %
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 16 TAHUN 2022Penerima Pensiun81.51% Mirip81.51 %
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PP NO. 17 TAHUN 2004Penerima Tunjangan80.86% Mirip80.86 %
Penerima Tunjangan adalah :a.